HUKUM PERJANJIAN



A.    Pengertian Perjanjian

Menurut Simangunsong (2004) perjanjian (overeenkomst) merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu hal berdasarkan peristiwa tersebut, lalu timbul hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum itulah yang dinamakan perjanjian.
Menurut doktrin, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) yang berdasarkan kata sepakat dapat menimbulkan suatu akibat hukum.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian timbul/terjadi karena adanya kata sepakat atau persetujuan kedua belah pihak, dan kata sepakat terjadi karena adanya persesuaian kehendak diantara para pihak yang melakukan perjanjian. Sebagai konsekuensinya, perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tersebut.

B.    Asas-asas Perjanjian

1.     Asas konsensualisme (Pasal 1320, Pasal 1338 KUHPer)
Bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak mengikat bagi mereka yang membuatnya sejak konsensus atau kesepakatan mengenai sesuatu hal yang pokok dari perjanjian itu.
2.     Asas kebebasan berkontrak
Orang bebas untuk mengadakan perjanjian menurut pilihannya.
3.     Asas kekuatan mengikat perjanjian
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
4.     Asas ikhtikad baik dan kepatutan
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan sebagai ikhtikad baik.

Diluar dari ke-4 asas diatas, dikenal juga asa perjanjian Hukum Perjanjian Nasional yang disesuaikan dengan Pancasila dan UUD 1945, yaitu:
·       Asas kebebasan mengadakan perjanjian
·       Asas konsensualisme
·       Asas kepercayaan
·       Asas kekuatan mengikat
·       Asas persamaan hukum
·       Asas moral
·       Asas kepatutan
·        Asas kebiasaan

C.    Syarat Sahnya Perjanjian

1.     Kata sepakat di antara kedua pihak
Maksudnya adalah bahwa di antara kedua pihak harus ada kemauan yang bebas untuk mengadakan suatu perjanjian
2.     Kecakapan dalam membuat perjanjian
Tidak semua orang diperbolehkan membuat perjanjian. Adapun pihak yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian menurut Pasal 1330 KUHPerdata adalah:
·       Anak yang belum dewasa KUHPerdata Pasal 330, 419, 1006, 1446;
·       Orang yang berada dibawah pengampuan KUHPerdata Pasal 433, 446, 452, 1446;
·       Perempuan yang telah kawin dalm hal-hal yang ditentukan undang-undang
·       Semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat perjanjian tertentu.
3.     Adanya suatu hal tertentu
Maksudnya adalah sesuatu yang menjadi objek perjanjian.
4.     Adanya sebab/kausa yang halal
Sebab atau kausa mengandung pengertian isi atau maksud atau tujuan dari perjanjian itu sendiri.

Dua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif karena syarat tersebut mengenai subjek perjanjian sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif, karena mengenai objek dari perjanjian.
Perjanjian dapat dihapus karena:
·       Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak
·       Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian
·       Pernyataan dari pihak-pihak atau salah satu pihak untuk menghentikan perjanjian
·       Putusan hakim/pengadilan
·        Tujuan perjanjian telah tercapai

D.    Bagian-bagian Perjanjian

1.     Essentialia
Menurut unsur-unsur perjanjian, dan merupakan unsur yang harus ada yang berisi hal pokok sebagai syarat dari perjanjian tersebut.
2.     Naturalia
Naturalia merupakan ketentuan hukum umum suatu syarat yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian. Maksudnya adalah bahwa suatu perjanjian dianggap memiliki unsur tersebut tanpa harus diperjanjikan secara khusus oleh para pihak.
3.     Accindentalia
Hal-hal khusus di perjanjian, missal; membayar secara tunai atau bertahap, disebutkan. Accindentalia merupakan suatu syarat yang tidak harus ada, tetapi dicantumkan juga oleh para pihak.

E.     Jenis-jenis Perjanjian

1.     Perjanjian Timbal Balik
Jenis perjanjian ini oleh Sutarno (2003) didefinisikan sebagai perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Contohnya adalah perjanjian jual beli dan sewa menyewa.
2.     Perjanjian Sepihak
Sutarno (2003) dan Busro (1985) mendefinisikan perjanjian ini dengan perjanjian yang dibuat dengan meletakkan/membebani kewajiban pada salah satu pihak saja. Contohnya adalah perjanjian hibah dimana satu pihak menyerahkan sesuatu sedangkan pihak lainnya tidak mempunyai kewajiban apapun.
3.     Perjanjian dengan Percuma dan dengan Alas Hak Membebani
Perjanjian dengan percuma menurut Sutarno (2003) merupakan perjanjian yang menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak. Contohnya adalah perjanjian hibah dan perjanjian pinjam pakai
Perjanjian dengan alas hak membebani menurut Busro (1985) adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang lain, antara prestasi dan kontra prestasi tersebut terdapat hubungan menurut hukum meskipun kedudukannya tidak harus sama.
4.     Perjanjian Konsensuil, Riil, dan Formil
Perjanjian Konsensuil menurut Sutarno (2003) adalah perjanjian yang dianggap sah apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian.
Perjanjian riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat disertai dengan penyerahan barang.
Perjanjian formil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi undang-undang mengharuskan perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk tertentu secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau PPAT.
5.     Perjanjian Bernama, Tak Bernama, Campuran
Menurut Sutarno (2003), perjanjian bernama adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus. Contohnya perjanjian jual beli, sewa-menyewa, pertanggungan, dll.
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak didiatur secara khusus dalam undang-undang. Contohnya perjanjian kredit, keagenan, dan distributor.
Perjanjian campuran adalah yang terdiri atas perjanjian bernama dan perjanjian tak bernama. Contohnya perjanjian anatara konsumen hotel dan hotel, dimana dalam perjanjian tersebut mencakup unsur perjanjian sewa menyewa , jual beli, dan penyedia jasa.
6.     Perjanjian Kebendaan dan Obligator
Menurut Busro (1985) perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk menyerahkan hak kebendaan. Sedangkan perjanjian obligatoradalah perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban kepada pihak-pihak.
7.     Perjanjian Istimewa
Menurut Busro (1985) ada perjanjian yang sifatnya istimewa, yaitu:
·       Perjanjian liberatoir, yaitu perjanjian untuk membebaskan dari kewajiban, misalnya tentang pembebsan utang
·       Perjanjian pembuktian, yaitu perjanjian dimana para pihak sepakat menentukan pembuktian yang berlaku bagi para pihak
·       Perjanjian untung-untungan, atau perjanjian yang pemenuhan prestasinya tergantung pada peristiwa yang belum tentu terjadi
·        Perjanjian publik, yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum public karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa.

F.     Anatomi Perjanjian

1.     Kepala Perjanjian
Memuat judul dari suatu perjanjian, memberikan gambaran awal tentang materi pokok yang dirumuskan dalam perjanjian perjanjian tersebut.
2.     Pembukaan
Memuat hari, tanggal, tahun pembuatan perjanjian. Khusus untuk akta autentik, penyebutan hari tanggal juga harus diikuti dengan nama pejabat notaris yang menyaksikan pembuatan perjanjian tersebut.
3.     Komparisi/penyebutan Para Pihak
Memuat data para pihak yang melakukan perjanjian.
4.     Latar Belakang/Premis atau Recital
Recital adalah penjelasan resmi atau merupakan latar belakang atau suatu kedaan dalam suatu perjanjian untuk menjelaskan mengapa terjadi perjanjian antara pihak dan kedudukan para pihak.
5.     Kalimat Penghubung
Kalimat berupa pernyataan kesepakatan para pihak sebelum membuat pasal-pasal tentang isi atau muatan perjanjian.
6.     Substansi Perjanjian
Substansi atau isi perjanjian biasanya memuat tentang klausul defines, klausul transaksi, klausul spesifik, dan klausul ketentuan umum.
7.     Klausul Penunjang
Keadaan memaksa, addendum,
pilihan penyelesaian sangketa, notice/pemberitahuan, pilihan penundukan hukum, pengakhiran perjanjian, dan bahasa yang digunakan.
8.     Penutup
Memuat pernyataan tegas kekuatan hukum dalam perjanjian/kontrak yang dibuat para pihak yang berlaku sama dan tanda tangan para pihak.

G.   Prestasi dan Wanprestasi

Prestasi merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi oleh para pihak dalam perjanjian. Sedangkan wanprestasi adalah sebagai ingkar janji atau prestasi yang tidak semestinya.
Selain wanprestasi, yang menjadi penyebab seseorang tidak bisa memenuhi prestasi adalah keadaan memaksa atau keadaan dimana debitu tidak bisa melaksanakan prestasi karena ketidakmampuannya yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang diluar kendalinya dan demikian diluar dari kesalahan maupun kehendak pribadinya yang tidak diduga waktu melakukan perjanjian. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa, yaitu:
·       Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan/memusnahkan yang menjadi objek perjanjian, hal ini selalu bersifat tetap
·       Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi debitu untuk ber-prestasi, dapat bersifat tetap atau sementara
·        Peristiwa tidak dapat diketahui atau diduga akan diketahui pada waktu dibuat perjanjian baik oleh debitur ataupun oleh kreditur, jadi bukan kesalahana pihak-pihak, khususnya debitur.

H.    Contoh Kasus Hukum Perjanjian

Contoh kontrak kerja di bidang kontruksi :
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05

Tentang
Pekerjaan Pembangunan Dinding Partisi PT. Jaya Maju
Cabang Bekasi
Antara
PT. Antara

Dengan
CV. Panca Indera

Pada hari ini Kamis, 2 November 2005 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Hasan
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT. Antara
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut Pihak Pertama.
2. Nama : Septiadi
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV. Panca Indera
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan Pembangunan Dinding Partisi PT. Jaya Maju cabang Bekasi yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
Tugas Pekerjaan
Pihak Pertama dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Dinding Partisi PT. Jaya Maju cabang Bekasi.

PASAL 2
Jumlah Harga Borongan
Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)
PASAL 3
Cara Pembayaran
1. Pihak Kedua dapat menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.-- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI 1234-242-1414 dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka dari pihak pertama.
2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT. Jaya Maju cabang Bekasi yang diatur sebagai berikut :
a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.
PASAL 4
Lama Pekerjaan dan Sanksi
1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40 hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai Kontrak untuk setiap hari kelambatan.

PASAL 5
Perselisihan dan Domisili
1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bangka -Belitung.
3. Selama proses penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.

PASAL 6
Penutup

1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah, mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.

Sanksi Pelanggaran Kontrak
Kontrak kerja kontruksi merupakan ukuran pasti dalam mengadakan pekerjaan kontruksi, sehingga pelanggaran kontrak kerja kontruksi merupakan kejadian yang timbul karena salah satu pihak melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi). Jadi, penyelesaian hukum yang diambil adalah secara kontraktual.

Sumber : http://ulfadwioktaviani.blogspot.co.id/2016/05/hukum-perjanjian.html

0 komentar:

Posting Komentar