Kodifikasi Hukum adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum
*Contoh kodifikasi hukum:
1. Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun
527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon
di Prancis dalam tahun 1604.
2. Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des
1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum
adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat bahwa
hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran
Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat
bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang
ada di dalam masyarakat.
Sumber : https://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/kodifikasi-hukum/
0 komentar:
Posting Komentar