HUKUM ASURANSI DAN CONTOH


Pengertian Asuransi
Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi merupakan suatu perjanjian antara pihak tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi.
Dalam konteks formil, banyak pendapat ahli hukum maupun praktisi yang mencoba mendefenisikan tentang asuransi, dan beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1.     Asuransi menurut UU No. 40 Tahun 2014 adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
·       Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti
·       Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

2.     Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246, Asuransi atau Pertanggungan didefinisikan sebagai suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seotang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memebrikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

3.     Asuransi menurut Morton (1999) merupakan suatu mekanisme pengalihan resiko (risk transfer mechanism) antara pihak tertanggung dan penanggung dimana pihak penanggung bersedia memberikan jaminan berupa keamanan finansial (financial security) kepada tertanggung, dengan kewajiban tertanggung adalah membayar iuran/premi yang jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan kerugian yang mungkin diderita.

4.     Emmy Pangaribuan Simanjuntak (1980) menyatakan bahwa pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan diderita olehnya, karena suatu kejadian yang belum pasti

Dari berbagai definisi diatas dapat ditarik benang merah bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian yang disepakati oleh dua pihak (penanggung dan tertanggung) untuk memberi dan menerima transfer resiko yang disebabkan karena ketidakpastian kejadian dimasa yang akan datang dengan penggantian berupa keamanan finansial oleh penanggung, yang akan diterima karena pembayaran premi yang dilakukan tertanggung sebagai bentuk distribusi proporsional atas penggabungan resiko yang dilakukan oleh penanggung.
Prinsip Dasar Asuransi
1.     Prinsip Idemnitas
Menurut Hartono (2001), prinsip Idemnitas merupakan suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalan posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
2.     Prinsip Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
Setiap pihak yang berasuransi harus memilki kepentinmgan yang dapat diasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan antara tertanggung dengan peristiwa yang belum pasti terjadi yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
3.     Prinsip Ikhtikad Baik (utmost good faith)
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransukan baik diminta maupun tidak.
4.     Prinsip Penyebab yang Efisien/Dominan (proximate cause)
Suatu penyebab yang aktif dan efisien dan menimbulkan rangkaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu kekuatan, yang mulai beroperasi secara aktif dn sumber yang baru dan independen.
5.     Prinsip Subrogasi (subrogation)
Prinsip Subrogasi adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip secara khusus diatur dalam Pasal 284 KUHD.
6.     Prinsip Kontribusi (contribution)
Merupakan hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity (membayar ganti rugi).

Jenis Usaha Asuransi
1.     Usaha Asuransi Kerugian
Usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a.      Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup resiko kebakaran
b.     Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran
c.      Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua jenis asuransi diatas, missal: asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.

2.     Usaha Asuransi Jiwa
Merupakan pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Proses dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung lainnya untuk membagi resiko dalam reasuransi. Reasuransi merupakan suatu system penyebaran resiko yang dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggung yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung.

Jenis Produk Asuransi
1.     Asuransi Jiwa
Merupakan asuransi dimana perusahaan asuransi berjanji untuk membayar manfaat atas kematian orang yang diasuransikan tertanggung.
a.      Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka gantu rugi akan dibayar sekaligus.
b.     Asuransi nafkah hidup, disini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dpertanggungkan masih hidup.
Asuransi Jiwa dapat digolongkan kedalam kategori:
a.      Asuransi Jiwa Berjangka (term insurance)
Memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut policy term (jangka waktu polis), yang hanya dibayarkan jika tertanggung meninggal dalam jangka waktu yang ditetapkan dan polis masih berlaku ketika tertanggung meninggal.
b.     Asuransi Jiwa Dasar
Yaitu pertanggungan dasar atas resiko meninggal dunia seorang tertanggung (atau tambahan opsi cacat total).
c.      Asuransi Jiwa Berjangka Panjang/Seumur Hidup (whole life insurance/permanent life insurance)
Memiliki beberapa jenis lagi, yaitu:
·       Asuransi jiwa seumur hidup tradisional
Merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan semur hidup kepada tertanggung selama polis masih berlaku, memberikan pertanggungan asuransi dan mengandung tabungan dalam bentuk cash value (nilai tunai), memberikan pertanggungan seumur hidup dengan level premium rate (tarif premi tetap) yang tidak mengikat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung, memberikan fleksibilitas kepada pemegang polis untuk mengubah isi selama polis masih berlaku, dan pemegang polis dapat menggunakan nilai tunai sebagai jaminan untuk pinajaman polis, dan berhak menarik dana dari nilai tunai polos, jika sudah terbentuk.
·       Asuransi jiwa berpasangan (joint life)
Menurut Catarya (2008), asuransi kumpulan adalah asuransi yang menanggung 2 (dua) jiwa atau lebih dimana manfaatnya dibayarkan jika salah seorang tertanggung meninggal dunia. Sedangkan polis asuransi joint life menanggung dua jiwa dalam satu polis, karena itu diistilahkan dengan asuransi jiwa berpasangan.
·       Asuransi endowment
Yaitu asuransi yang memberikan proteksi/perlindungan berjangka terhadap kematian, dimana manfaat asuransi akan dibayar kepada termaslahat apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi atau jika tertanggung tetap hidup pada akhir kontrak.
·       Asuransi kecelakaan diri
Asuransi yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli warisnya akan memperoleh santunan dari suatu kerugian yang dideritanya akibat dari suatu kecelakaan.
                                
2.     Asuransi Kerugian
Adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian karena bencana alam, kerugian itu berupa:
·       Kehilang nilai pakai
·       Kekurangan nilainya
·       Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Asuransi kerugian dapat dibedakan menjadi berbagai jenis, antara lain:
a.      Asuransi harta benda
b.     Asuransi kendaraan bermotor
c.      Asuransi pekerjaan jasa
d.     Asuransi kelautan dan pertanggungan kelautan
e.      Asuransi tanggung gugat
f.      Asuransi aneka
g.     Asuransi pesawat
h.     Asuransi energy
i.       Asuransi kredit
j.       Asuransi jaminan

3.     Asuransi Sosial
Adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlinungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujun untuk mendapatkan keuntungan komersial. Adapun beberapa perusahaan asuransi Negara yang menyelenggarakan asuransi social antara lain:
·       Asuransi Kesehatan (ASKES)
·       Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN)
·       Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
·       Asuransi ABRI (ASABRI)
·       Asuransi Kerugian Jasa Raharja
·       Asuransi Kesehatan Orang Miskin (ASKESKIN)

Perusahaan Asuransi
1.     Perseroan atau PT (Stock Insurance Companies)
Menurut Fuad(2010), perusahaan perseroan atau perseroan terbatas asuransi jiwa atau bentuk-bentuk badan hukum yang setara dengan itu, secara teoritis juga disebut stock insurance companies merupakan bentuk-bentuk yang paling banyak didirikan, dan dimiliki oleh beberapa orang dan organisasi yang memiliki sahan didalamnya.
2.     Usaha Bersama (Mutual Insurance Companies)
Merupakan perusahaan asuransi yang dimiliki oleh seluruh pemegang polisnya sehingga keuntungan perusahaan tersebut dibagikan kepada para pemegang polis dalam bentuk deviden.
3.     Fraternal Benefit Society
Sejenis organisasi masyarakat yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan bantuan atau santunan kepada masyarakat serupa dengan perusahaan asuransi

Sumber : http://ulfadwioktaviani.blogspot.co.id/2016/06/hukum-asuransi-dan-contoh.html

0 komentar:

Posting Komentar