1. Bentuk Yuridis Perusahaan
a) Perusahaan perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
Negara
b) Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau
lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma
umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang
perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik
mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama
melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi,
maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta
di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan
pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik
sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti
masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam
firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat
c) Perseroan Komonditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
· Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
d) Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen). Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama
untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara
membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu
perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau
dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan
saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian
laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai
tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan
e) BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan
negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah pegawai negeri
f) Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu :
· Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
· Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas
2. Lembaga Keuangan
a) Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Secara umum, bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan
dana tersebut. Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari Bank Umum
(Konvensional dan Syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat (Konensional dan
Syariah).
b) Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak
langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa
jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya
asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri
dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana
perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan
pegadaian. Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu untuk
mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama
dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan
ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian
menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan
kompetetif.
Sumber : http://xenamaharani.blogspot.co.id/2016/01/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
0 komentar:
Posting Komentar